Etika
Dalam Berkomputer
A. Konsep Dasar
Berbicara masalah etika adalah
berbicara bagaimana kita berintraksi dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Setiap
langkah dan tindakan kita diatur oleh hukum dan norma-norma yang berlaku. Ketika
etika kita baik maka feedback yang akan kita terimapun baik. Sebaliknya jika
etika yang kita berikan buruk atau bertentangan dengan norma dan hukum yang
berlaku maka timbal balik yang akan kita peroleh adalah keburukan. Disetiap elemen
kehidupan ketika kita menjalankan suatu aktivitas tidak akan terlepas dari
bagaimana kita beretika salah satunya adalah etika ketika berkomputer.
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan
penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik
dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung
dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat
dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang
harus dipahami oleh masyarakat luas.
Lahirnya etika komputer sebagai
sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari
permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan
komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
Kejahatan komputer atau computer
crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara
ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi
komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of
Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam,
carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
1.
Netiket
Internet merupakan aspek penting
dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang
menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama
lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan,
kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat
pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet
yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet
Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator,
perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
2.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet
di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui
internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan
tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce
ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam
melakukan transaksi lewat internet.
3.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan
oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan
program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
4.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer
telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer,
desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat
tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika
komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
B.
Etika
Komputer di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu
negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer
dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang
sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada.
Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai
dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar,
mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program
komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di
Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei
Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan
ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam
dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik
Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun
1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk
melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan
komputer di Indonesia.
Adapun secara umum setidaknya ada 10
Etika dalam Berkomputer, yaitu sebagai berikut:
1. Jangan
menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
Dalam menggunakan komputer kita
tidak boleh merugikan orang lain, misalnya menggunakan komputer untuk membobol
sebuah bank, menggunakan komputer untuk membuat virus,menggunakan komputer
untuk merusak sistem keamanan seseorang.
2. Jangan
melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
Bagi pengguna komputer,diharapkan
jangan mengganggu dan menggunakan komputer untuk mengganggu hak-hak orang
lain,seperti melakukan pembajakan terhadap karya orang lain,meginstal sebuah
program yang tidak legal.
3. Jangan
memata-matai file-file yang bukan haknya
Memata-matai,mengintai dan
mengambil data milik orang lain yang bukan haknya,sebaiknya hal tersebut tidak
dilakukan oleh penggun komputer karna sangat merugikan orang lain dan kegiatan
ini biasa dilakukan oleh para Cracker dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.
4. Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri
Ini biasa digunakan oleh
perampok-perampok dan pencuri yang biasa menggunakan komputer untuk membobol
sistem keamanan sebuah bank,dan digunakan oleh para teroris untuk mencari dana
dengan membobol identitas pribadi targetnya.
5. Jangan
menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
Menggunakan komputer untuk
menyebarkan berita-berita palsu dan berkebalikan dengan fakta,serta mengumbar
informasi tentang seseorang yang semuanya berupa kebohongan,dan cenderung
kepada pelanggaran hukum yaitu merusak nama baik seseorang.
6. Jangan
menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
Ini yang biasa dilakukan
masyarakat awam yang biasanya dengan tampang tidak berdosa menduplikasi
software atau data seseorang tanpa mencantumkan sumber yang dia ambil
7. Jangan
menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan
Apabila kita ingin membuka
computer orang lain,kita diharapkan meminta izin dari empunya terlebih dahulu.
8. Jangan
mencuri kekayaan intelektual orang lain
Ini seperti menduplikatkan sebuah
software lalu memperbanyaknya dan kemudian di komersialkan
9. Pertimbangkan
konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
Dalam membuat sebuah program
hendaknya kita menilai sisi positif dan negatifnya,apabila program yang kita
buat lebih banyak dampak buruknya lebih baik kita menghentikan membuat program
itu.
10. Selalu
mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer
Dalam menggunakan komputer kita
harus mempertimbangkan setiap sisi baik buruknya,jangan sampai kita merugikan
pihak lain.
Apabila setiap pengguna komputer
maupun internet, menerapkan 10 etika dalam berkomputer dalam menggunakan
komputer ataupun internet, bisa dipastikan keamanan dan kenyamanan bagi user maupun
pengguna komputer atau internet bisa lebih menyenangkan.
Demikian pemaparan singkat
mengenai etika dalam berkomputer, semoga kita bisa menjadi rule model bagi
oranglain dalam menjaga etika ketika menggunakan komputer. Mudah-mudahan ada
manfaatnya
Bayongbong, 2 Maret 2017
Muhammad Rizal Firdaus
Daftar Pustaka:
Wikipedia.org
10 Etika Berkomputer. Diakses pada selasa 28 maret 2017 “https://wahyutiaradewiyanti.wordpress.com/10-etika-berkomputer/”
0 comments:
Post a Comment